PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
SMA NEGERI 7 SIJUNJUNG
A. PROFIL PPID
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi.Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,maka SMA Negeri 7 Sijunjung telah membentuk tim PPID SMA Negeri 7 Sijunjung pada tanggal 16 Juli 2019 yang beralamat di gedung SMA Negeri 7 Sijunjung, Jln. Tanjung Ampalu-Muaro Sijunjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
- Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya layanan informasi yang transparan, objektif, dan akuntabel untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di SMA Negeri 7 Sijunjung.
Misi
- Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Meningkatkan mutu layanan informasi publik.
- Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia.
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, dan mudah diakses.
- Melengkapi sarana prasarana pendukung pelayanan informasi publik.
Struktur Organisasi PPID
- DASAR HUKUM PELAKSANAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI SMA NEGERI 7 SIJUNJUNG
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Infromasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentangStandar Layanan Informasi Publik
C. MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI SMA NEGERI 7 SIJUNJUNG
Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Layanan Informasi Publik SMA Negeri 7 Sijunjung, kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen:
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan informasi yang berlaku.
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
- Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik.
- Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan.
D. LAYANAN INFORMASI SMA NEGERI 7 SIJUNJUNG
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018, penyelenggaraan pengelolaan informasi dan dokumentasi dilaksanakan secara baik, efisien, mudah diakses, dan bersifat desentralisasi.
- Pelayanan Informasi SMA Negeri 7 Sijunjung
Dalam rangka layanan informasi publik kepada masyarakat, PPID SMA Negeri 7 Sijunjung menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi melalui:
Masyarakat dapat mengakses Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan melalui tautan (https://sman7sijunjung.sch.id/) serta memohon informasi dengan mengisi formulir permohonan informasi secara online yang dilengkapi dengan identitas diri.
Masyarakat dapat mengirimkan permohonan informasi publik dengan menggunakan email yang ditujukan kepada (smantujuhsijunjung@gmail.com) dengan melampirkan formulir permohonan informasi yang dilengkapi dengan data diri. Permintaan informasi melalui surat diregister oleh petugas pelayanan informasi, kemudian petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan SMA Negeri 7 Sijunjung atau bukan. Jika tidak petugas membuatkan email balasan dan apabila sudah disetujui oleh PPID dapat segera diproses untuk dikirimkan kepada pemohon informasi melalui pos.
Jika informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, petugas menjelaskan penolakan atas sebagian atau seluruh informasi yang diminta dalam surat balasan dan dapat menyampaikan hak pemohon informasi untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka petugas dapat membuatkan draft surat balasan beserta informasi yang diminta, yang dapat dikirimkan melalui pos atau bisa datang langsung untuk mengambil informasi yang diminta. Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia, maka petugas memproses ketersediaan informasi tersebut.
Petugas memberikan jawaban permohonan informasi melalui surat maksimal 10 (sepuluh) hari kerja untuk menyampaikan bahwa informasi yang diminta berada dalam penguasaan SMA Negeri 7 Sijunjung dan dapat meminta perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja jika informasi tersebut belum tersedia. Nomor pendaftaran permintaan informasi disampaikan bersama dengan pemberian surat tanggapan dan atau pemberian informasi yang diminta oleh pemohon.
Datang langsung ke desk layanan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan alamat Ruang Tata Usaha SMA Negeri 7 Sijunjung - Jln. Tanjung Ampalu-Muaro Sijunjung Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung
Pemohon informasi yang datang diterima oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik dengan mengisi formulir permohonan informasi. Petugas akan memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan SMA Negeri 7 Sijunjung atau tidak. Jika tidak, petugas dapat menyarankan ke lembaga/instansi di mana pemohon dapat mengakses informasi tersebut.
Jika informasi yang diminta berada dalam kewenangan SMA Negeri 7 Sijunjung, maka petugas melakukan penelusuran informasi tersebut.Jika informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, maka petugas menyampaikan penolakan atas informasi dimaksud kepada pemohon dan menyampaikan hak pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan sebagian atau seluruh informasi yang dimintanya kepada atasan PPID.
Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka petugas dapat langsung memberikan informasi yang diminta.Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia atau tidak dapat diberikan saat itu juga, maka petugas dapat membuatkan janji kepada pemohon informasi agar datang kembali dan mendapatkan informasi yang dibutuhkannya. Maksimal waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja atau sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Setelah menerima dan atau memenuhi kebutuhan informasi pemohon, petugas memberikan bukti salinan nomor registrasi kepada pemohon dan meminta mengisi kuisioner kepuasan pelayanan.
- Operasional Pelayanan Informasi Publik
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di SMA Negeri 7 Sijunjung penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Sabtu pada pukul 09.00-14.00 WIB kecuali Jumat pukul 09.00-11.00 WIB.
- SOP Pelayanan Informasi Publik di SMA Negeri 7 Sijunjung
Standar Operating Procedure (SOP) yang memuat tentang mekanisme kerja PPID di Lingkungan SMA Negeri 7 Sijunjung yaitu mekanisme kerja tentang Permohonan Informasi Publik, Permohonan Keberatan Informasi Publik, Pengajuan Sengketa Informasi Publik, Penyusunan Daftar Informasi Publik, Penyusunan Daftar Informasi Dikecualikan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar SMA Negeri 7 Sijunjung atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
- Kompetensi Pelaksana Layanan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik dapat dibantu oleh petugas informasi dan pejabat fungsional.Petugas di desk layanan informasi publik memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, keterampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.
- Keberatan Atas Pemberian Informasi Publik
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP.
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU KIP dan/atau Pasal 11 PERKI SLIP.
- Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik.
- Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar. dan/atau
- Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP dan/atau PERKI SLIP.
E. HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Hak Badan Publik
- Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan.
- Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
- Informasi yang dapat membahayakan negara.
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasi .
Kewajiban Badan Publik
- Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada point 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada point 4 antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada point 1 sampai dengan point 4 Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
F. HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI
Hak Pemohon Informasi Publik
- Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Setiap orang berhak :
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP. dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
G. PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI DI SMA NEGERI 7 SIJUNJUNG
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP dan PERKI SLIP.
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Hal-hal yang perlu diperhatikan agar permohonan Informasi Publik dapat dilakukan dengan baik:
- Pastikan anda mengisi dengan benar formulir permohonan informasi yang disediakan oleh SMA Negeri 7 Sijunjung.
- Apabila permohonan tidak menggunakan formulir permohonan informasi, tetapi dengan surat, pastikan surat memuat hal-hal yang harus ada dalam formulir permohonan sebagaimana diatur dalam PERKI SLIP.
- Pastikan menulis dengan benar, jelas, dan rinci informasi yang akan diminta. Sehingga memudahkan PPID SMA Negeri 7 Sijunjung untuk mencari dan menyediakannya.
- Pastikan surat permohonan informasi ditujukan kepada PPID.
- Pastikan anda menerima tanda bukti penerimaan dari PPID SMA Negeri 7 Sijunjung atas surat permohonan anda.
- Apabila surat permohonan dikirimkan melalui pos, maka pastikan anda memiliki surat tanda bukti tercatat yang menerangkan bahwa surat anda telah diterima oleh PPID SMA Negeri 7 Sijunjung
- Pastikan mencatat tanggal terima surat permohonan anda oleh PPID SMA Negeri 7 Sijunjung untuk memudahkan menghitung jangka waktu 10 hari kerja bagi PPID SMA Negeri 7 Sijunjung dalam menanggapi permohonan anda.
- Apabila PPID SMA Negeri 7 Sijunjung memberikan tanggapan atas permohonan informasi anda, maka terdapat dua bentuk tanggapan:
- Surat pemberitahuan yang berisi menerima permohonan anda (baik seluruhnya atau sebagian).
- Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan apabila informasi yang anda mohon dianggap sebagai informasi yang dikecualikan.
9. Apabila PPID SMA Negeri 7 Sijunjung memberikan pemberitahuan tertulis untuk memperpanjang waktu penyediaan dan pemberian informasi, maka 7 hari kerja terhitung sejak diberikannya surat pemberitahuan tersebut, PPID SMA Negeri 7 Sijunjung akan menyediakan dan memberikan informasi yang anda minta. Apabila informasi tidak diberikan setelah perpanjangan 7 hari kerja berarti PPID SMA Negeri 7 Sijunjung telah melanggar ketentuan jangka waktu pelayanan sebagaimana diatur dalam PERKI (Peraturan Komisi Informasi).
-
- Apabila ada ketidakpuasan layanan informasi sebagai berikut:
- Ditolak karena alasan informasi dikecualikan.
- Tidak disediakan informasi berkala.
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta.
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
- Biaya yang tidak wajar, dan
- Penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam PERKI No 1.
- Keberatan yang anda ajukan tersebut akan ditanggapi secara tertulis oleh atasan PPID dalam 30 hari kerja sejak keberatan anda diterima oleh PPID SMA Negeri 7 Sijunjung.
- Apabila tanggapan atas keberatan anda dikabulkan oleh atasan PPID SMA Negeri 7 Sijunjung melalui surat tanggapan, pastikan PPID SMA Negeri 7 Sijunjung memberikan informasi yang anda minta atau PPID melaksanakan surat tanggapan tersebut.
- Apabila tanggapan atas keberatan anda tidak dikabulkan oleh atasan PPID atau tidak ditanggapi, anda dapat mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat yang berwenang.
- Komisi Informasi memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permohonan sengketa informasi yang anda ajukan tersebut dalam jangka waktu seratus hari kerja sejak permohonan diregister oleh Komisi Informasi dengan memberikan register sengketa informasi.
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Berikut tata cara pemohon informasi public mengajukan permintaan:
- Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi public kepada sekolah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 7 Sijunjung melalui “Layanan Informasi Publik”.
- Pemohon Informasi Publik harus menyebutkan nama, alamat, subjek / jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
- Petugas Informasi Sekolah mencatat semua yang disebutkan oleh Pemohon Informasi Publik pada langkah 2.
- Pemohon Informasi Publik harus meminya tanda bukti kepada Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan.
- PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
- Keberatan diajukan kepada atasan PPID SMA Negeri 7 Sijunjung dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.
- Atasan PPID SMA Negeri 7 Sijunjung harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.
- Jika pengaju puas atas putusan PPID maka sengketa keberatan selesai. Jika pengaju keberatan informasi tidak puas atas tanggapan atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
- Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID SMA Negeri 7 Sijunjung yang tidak memuaskan Permohonan Informasi Publik. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan oleh putusan komisi informasi.
- Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
- Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dariKomisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jila pemohon informasi puas atas keputusan Adjudikasi Komisi Informasi Sengketa selesai.
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
- Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
- Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
- Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik :
- Informasi yang dapat membahayakan Negara
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.