Tugas dan Fungsi PPID

PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Tugas dan fungsi PPID diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta peraturan turunannya, seperti Perki Nomor 1 Tahun 2021.

 

Tugas PPID:

1. Mengelola dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.

2. Menjamin ketersediaan, akses, dan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.

3. Mengklasifikasikan informasi publik dalam kategori:

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat,
  • Informasi yang dikecualikan.

4. Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.

5. Menetapkan prosedur pelayanan informasi publik.

6. Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi dari unit-unit kerja.

 

Fungsi PPID

1. Pelayanan informasi publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.

2. Pengelolaan dokumen dan arsip informasi publik.

3. Penyusunan laporan pelayanan informasi publik secara berkala.

4. Pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala.

5. Pengembangan sistem informasi dan dokumentasi berbasis teknologi informasi.

6. Peningkatan kapasitas SDM di bidang pelayanan informasi.